Penerapan Pidana Mati Bagi Pelaku Rasuah Kasus Bansos | Fahrizal Siagian
- Diposting oleh : Redaksi
- pada tanggal : Januari 25, 2021
PENERAPAN PIDANA MATI BAGI PELAKU RASUAH DALAM KASUS BANTUAN SOSIAL
Oleh:
Fahrizal Siagian
Universitas Islam Sumatera Utara
71200111104
Berbicara mengenai kasus korupsi tidak akan pernah lepas dari bumi nusantara. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan sejuta peristiwa sejarah yang menghiasi perjalan bangsa, mulai dari masa pra-sejarah, masa Kerajaan Hindu-Buddha, Kerajaan Islam yang tersebar di seluruh nusantara, masa pra-kemerdekaan hingga masa perang kemerdekaan, masa pasca kemerdekaan (orde lama), masa orde baru, hingga masa reformasi tahun 1998. Korupsi akan selalu menjadi momok menakutkan bagi bangsa ini. Korupsi sudah mendarah daging dengan budaya bangsa ini.
Hal ini didasari sejarah para penjajah dari koloni VOC (Verenigde Oost Indinsche Compagnie) atau istilah Indonesianya ialah Kongsi dagang Belanda. VOC runtuh diakibatkan ulah para pegawainya yang serakah akan harta dan kekuasaan. Sehingga VOC yang awal mulanya berjaya, akhirnya menemui masa kelam, yaitu kebangkrutan. VOC akhirnya dibubarkan oleh Kerajaan Belanda. Pegawai VOC ditarik kembali ke Negeri Belanda. Akhirnya praktik korupsi tersebut menular ke rakyat pribumi bertepatan dengan masa Hindu-Buddha. Budaya korupsi tersebut menjadi sesuatu yang istimewa dikalangan kerajaan, sehingga banyak terjadi praktik-praktik korupsi yang terjadi di Nusantara pasca tumbangnya VOC.
Berbicara mengenai budaya korupsi di Indonesia tidak hanya dari aspek sejarah sebagai sesuatu yang melatar belakangi kasus korupsi di Indonesia. Namun, korupsi di Indonesia disebabkan oleh sosial-budaya kekeluargaan yang sangat kental di tengah-tengah masyarakat. Sosial-budaya kekeluargaan yang terlalu berlebihan akan menjurus kepada praktik-praktik budaya koruptif yang melahirkan praktik-praktik korupsi di Indonesia. Tidak hanya korupsi, namun kolusi dan nepotisme. Seperti pernyataan mantan Ketua KPK-RI, Antasari Azhar, S.H.,M.H., ketika menyampaikan materi Kuliah Umum di Kampus STIE Mikroskill tahun 2019 silam. Beliau mengatakan jikalau Korupsi di Indonesia disebabkan budaya-budaya koruptif yang selalu dibiasakan dan dianggap remeh, sehingga terbiasa dan menjadi suatu budaya yang melahirkan praktik korupsi.
Praktik korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut para ahli yang dimuat di berbagai media sumber yang pada pokoknya menjelaskan bahwa korupsi tidak lagi sebuah tindakan pidana yang biasa-biasa saja (Ordinary Crime), namun berbicara lebih dari itu. Hari ini korupsi sudah menjadi penyakit sosial kronis di Indonesia. Sejalan dengan hal itu, korupsi sudah berintensitas Extra Ordinary Crime.
Korupsi sudah merajalela di Indonesia. Korupsi dikategorikan Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) yang membutuhkan penanganan serius serta tidak boleh dianggap sebelah mata. Korupsi sudah terjadi di berbagai lini, antara lain TNI-POLRI, kementerian beserta pejabat negara lainnya. Korupsi sudah menjadi hal yang biasa didengar oleh kalangan masyarakat Indonesia.
Sesuai pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “ Indonesia adalah Negara Hukum“. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sebagai aturan yang mengikat. Indonesia berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Matchstaat). Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi seharusnya maksimal di negara yang dikatakan sebagai Negara Hukum. Teori berbeda 180 derajat dengan praktiknya di lapangan. Alhasil, banyak pihak yang memanfaatkan momentum untuk mengambil yang bukan haknya, sehingga merusak tatanan sosial masyarakat dan menghambat pembangunan karena uang yang seharusnya untuk pembangunan raib diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Yang parahnya, sekelas Pimpinan pada suatu daerah ikut terseret kasus korupsi yang diusut KPK. Sebagai contoh Provinsi Sumatera Utara, menjadi terkenal dengan terseretnya Gubernurnya serta beberapa Walikota/Bupati di Sumatera Utara keranah hukum akibat mempermainkan uang negara. Bahkan, yang dikorupsi pun sudah diluar akal sehat manusia Indonesia yang menganut ideologi Pancasila, yaitu korupsi pengadaan kitab suci salah satu agama dil lingkungan Kementerian Agama RI dan kasus korupsi bantuan sosial ditengah Pandemi Covid-19.
Berbicara mengenai pokok pembahasan tentang penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi (Rasuah) dana bantuan sosial Pandemi Covid-19, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengingat Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. Di dalam Perpu tersebut ditafsirkan, jikalau dana bantuan sosial tersebut diberikan kewenangan kepada pejabat pemerintah untuk mengelolanya, dan bagi siapa yang menyelewengkannya maka bisa dipidana.
Mengingat, pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dijelaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kemudian didalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan kemudian bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu dimaksudkan keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan penanggulangan tindak pidana korupsi.
Pada kasus yang menyeret pejabat negara terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19, sudah sepantasnya pasal tersebut diterapkan. Mengingat Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengadaan bansos Covid-19 ini juga menjelaskan bahwa pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana bansos Covid-19 ini bisa dijatuhi sanksi pidana. Terus bagaimana penerapannya? Bukankah tujuan hukum salah satunya demi terwujudnya kepastian dan kemanfaatan hukum?.
Jika peraturan dibuat hanya sebagai bahan pajangan saja, maka hal itu sudah menciderai asas kemanfaatan hukum. Perlu untuk diketahui bersama bahwa, korupsi merupakan perbuatan yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, untuk memperkaya diri sendiri atau kloni-kloninya yang berakibat jatuhnya perekonomian bangsa dan menghambat pembangunan, memelaratkan rakyat serta memiskinkan rakyat. Secara konseptual, bahwa korupsi berakibat hak rakyat dikorbankan. Maka dari itu, pidana mati seharusnya diterapkan demi menciptakan efek jera bagi setiap pihak yang ingin bermain-main dengan hukum. Apalagi ditengah Pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nasional bahkan dunia yang belum berakhir. Maka dari itu, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sangat membantu rakyat yang serba berkesusahan. “Sudah jatuh tertimpa tangga lagi”, mungkin pepatah ini tepat untuk menggambarkan kondisi rakyat hari ini di tengah Pandemi Covid-19 ini, sudah berkesusahan akibat PHK atau kemunduran usaha akibat minimnya pembeli akibat wabah ini, ditambah lagi kebutuhan pokok setiap individu dan keluarga yang semakin meningkat, hal itu pula yang dikorupsi oleh pihak-pihak yang rakus akan harta dan tidak mengamalkan sesungguhnya Pancasila itu dalam sendi-sendi kehidupannya.
Dengan demikian sudah pantaslah pelaku korupsi dihukum mati sesuai kaidah hukum yang berlaku. Dan satu keyakinan sebagai mahasiswa hukum Kota Medan, bahwa harus memiliki pemikiran kreatif dan inovatif. Keyakinan mahasiswa harus berpegang teguh pada satu poin yaitu hukuman dijatuhkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar hukum. Tidak hanya itu, konsep pemikiran kriminologi yaitu “Hukuman tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi harus melakukan pendekatan dan sosialisasi agar meminimalisir terjadinya tindak pidana”, harus dicermati secara utuh, melihat kondisi intensitas korupsi di negara hari ini sudah menjadi kejahatan luar biasa (Extra Ordinary) yang patut disikapi secara serius. Konsep pemikiran kriminologi memang benar adanya. Akan tetapi harus kita lihat bersama konteks kejahatan yang telah terjadi beserta intensitasnya. Jika kejahatan itu sudah merajalela memasuki segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah menyelewengkan pengamalan Pancasila sebagai ideologi kebangsaan Indonesia. Perlu adanya sikap tegas dari pemerintah Indonesia menyikapi kasus korupsi di Indonesia khususnya kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang sangat memalukan dan diluar akal sehat manusia.**
Data Penulis
Penulis saat ini mahasiswa aktif di Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), selain menjadi mahasiswa penulis juga aktif menjadi aktivis mahasiswa di Komunitas Pemuda Pengamat Sumatera Utara (KPP-SUMUT)