Kampus-medan.com - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Langkat atau Gemapala menyinggung tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019.
Massa Gemala yang berjumlah sekitar puluhan mahasiswa dan pemuda itu menyampaikan pernyataan sikap di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jl. AH Nasution, Medan.
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Kokoh Bangun mengungkapkan bahwa kegiatan yang dimaksudkan tidak ada di wilayah kabupaten Langkat.
Hal ini dikatakannya setelah mendapat informasi tentang Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA.2019.
Dengan modal informasi tersebut, Gemapala meminta pihak Kejati Sumut supaya menyelidiki dana yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu.
Mereka menduga ada yang tidak beres dengan hal ini, karena menurut mereka, beberapa kegiatan-kegiatan di LRA tidak ada sesuai yang mereka ketahui.
"Kami menduga ada yang tidak beres pada laporan realisasi anggaran tahun 2019, beberapa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada di Kabupaten Langkat,” jelas Kokoh dalam orasinya
Dirinya juga menambahkan kalau DAK itu sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kabupaten Langkat. Sungguh sangat disayangkan jika perhatian tersebut disalahgunakan pemerintah kabupaten.
Kokoh, aktivis mahasiswa yang sudah lama melintang di pergerakan mahasiswa itu dengan tegas meminta perhatian khusu sekaligus tindakan baik dari Kejati Sumut akan hal ini agar perhatian pemerintah pusat terhadap kabupaten Langkat tidak sia-sia.
Kejati Sumut menanggapi isu tersebut, mereka pun meminta supaya Gemala membuat laporan resmi beserta data-data yang ada.
Usai ditanggapi Kejaksaan, para pengunjuk rasa pun membubarkan diri dan meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penulis: Kokoh
Editor: Admin