Kampus-medan.com - Fakultas Psikologi UHN Medan menunjukkan dukungannya
terhadap pengesahan RUU tentang praktik psikologi dengan memberikan aspirasi
bersama. Hal ini sesuai dengan hasil pertemuan antara anggota DPD RI/MPR RI
Komisi III, Pdt. Willem T.P. Simarmata, MA, dengan perwakilan dari Pengurus
HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Wilayah Sumut dan fungsionaris Fakultas
Psikologi, Universitas HKBP Nommensen Medan (UHN Medan).
Perwakilan HIMPSI dihadiri oleh Rahmadani Hidayatin, S.Psi, M.Kes, Psikolog
selaku Majelis HIMPSI Sumut, serta Bendahara dan Wakil Bendahara HIMPSI Sumut,
Fitriani, J. M.Psi, Psikolog dan Salamiah Sari Dewi, S.Psi, M.Psi, juga Ketua
Bidang Pelayanan Masyarakat HIMPSI Sumut, Sri Ngayomi. Y.W., M.Psi, Psikolog.
(19/01/2021)
Dekan Fakultas Psikologi UHN Medan, Dr. Nenny Ika Putri Simarmata, M.Psi,
Psikolog menyatakan dukungannya secara tegas terhadap pengesahan RUU tentang
praktik psikolog. Hal ini mengingat pentingnya RUU ini sebagai landasan dan
kepastian hukum serta perlindungan kepada psikolog serta pengguna jasa psikolog
di Indonesia.
“RUU ini adalah awal baru untuk pengakuan akan Psikologi serta memperkuat
eksistensi pelayanan jasa psikologi, psikoedukasi yang akan dijamin oleh hukum
negara. Sehingga masyarakat lebih merasa nyaman dan terlindungi dalam
menggunakan jasa baik praktisi Psikolog ataupun ilmuwan psikologi” ujar Nenny
Ika.
Hal senada juga disampaikan oleh Psikolog dan Akademisi dari Fakultas Psikologi
UHN yang turut menghadiri pertemuan tersebut, yaitu Nancy Naomi Aritonang,
M.Psi, Psikolog dan Ervina Siahaan, M.Psi, Psikolog.
Majelis HIMPSI Sumut, Rahmadani Hidayatin, S.Psi, M.Kes, Psikolog juga
menambahkan pentingnya RUU yang mengatur tentang praktik psikolog di Indonesia.
“Saat ini posisi profesi Psikologi memiliki kendala dalam hal pengawasan
praktik Psikologi di Indonesia. Beberapa pihak atau instansi yang melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia, yang dalam hal ini diatur
oleh organisasi profesi Psikologi (HIMPSI), seperti melaksanakan tes psikologi
tanpa adanya Surat Ijin Praktik Psikologi (SIPP), tetapi tidak dapat
ditindaklanjuti dengan tegas, karena saat ini tidak adanya RUU yang mengatur
tentang praktik psikologi di Indonesia” ujar Rahmadani.
Secara sistimatis RUU tentang Praktik Psikologi terdiri dari 12 BAB dan 67
Pasal. 12 BAB diantaranya adalah; Ketentuan Umum; Praktik Psikologi,
Standar Praktik Psikologi, Hak dan Kewajiban; Uji Kompetensi Psikologi,
Registrasi dan Izin Praktik Psikologi; Psikologi Asing; Pengembangan Kompetensi
Psikologi Berkelanjutan; Organiasai profesi; Pembinaan; Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutupan. (Lian)