Kampus-Medan.Com
Kampus-Medan.Com
Online
Halo 👋
Ada yang bisa kami bantu?

Fakultas Psikologi Universitas HKBP Nommensen Dukung Pengesahan RUU Praktik Psikolog

Fakultas Psikologi Universitas HKBP Nommensen Dukung Pengesahan RUU Praktik Psikolog


Kampus-medan.com -
 Fakultas Psikologi UHN Medan menunjukkan dukungannya terhadap pengesahan RUU tentang praktik psikologi dengan memberikan aspirasi bersama. Hal ini sesuai dengan hasil pertemuan antara anggota DPD RI/MPR RI Komisi III, Pdt. Willem T.P. Simarmata, MA, dengan perwakilan dari Pengurus HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Wilayah Sumut dan fungsionaris Fakultas Psikologi, Universitas HKBP Nommensen Medan (UHN Medan).


Perwakilan HIMPSI dihadiri oleh Rahmadani Hidayatin, S.Psi, M.Kes, Psikolog selaku Majelis HIMPSI Sumut, serta Bendahara dan Wakil Bendahara HIMPSI Sumut, Fitriani, J. M.Psi, Psikolog dan Salamiah Sari Dewi, S.Psi, M.Psi, juga Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat HIMPSI Sumut, Sri Ngayomi. Y.W., M.Psi, Psikolog. (19/01/2021)


Dekan Fakultas Psikologi UHN Medan, Dr. Nenny Ika Putri Simarmata, M.Psi, Psikolog menyatakan dukungannya secara tegas terhadap pengesahan RUU tentang praktik psikolog. Hal ini mengingat pentingnya RUU ini sebagai landasan dan kepastian hukum serta perlindungan kepada psikolog serta pengguna jasa psikolog di Indonesia.


“RUU ini adalah awal baru untuk pengakuan akan Psikologi serta memperkuat eksistensi pelayanan jasa psikologi, psikoedukasi yang akan dijamin oleh hukum negara. Sehingga masyarakat lebih merasa nyaman dan terlindungi dalam menggunakan jasa baik praktisi Psikolog ataupun ilmuwan psikologi” ujar Nenny Ika.


Hal senada juga disampaikan oleh Psikolog dan Akademisi dari Fakultas Psikologi UHN yang turut menghadiri pertemuan tersebut, yaitu Nancy Naomi Aritonang, M.Psi, Psikolog dan Ervina Siahaan, M.Psi, Psikolog.


Majelis HIMPSI Sumut, Rahmadani Hidayatin, S.Psi, M.Kes, Psikolog juga menambahkan pentingnya RUU yang mengatur tentang praktik psikolog di Indonesia.


“Saat ini posisi profesi Psikologi memiliki kendala dalam hal pengawasan praktik Psikologi di Indonesia. Beberapa pihak atau instansi yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia, yang dalam hal ini diatur oleh organisasi profesi Psikologi (HIMPSI), seperti melaksanakan tes psikologi tanpa adanya Surat Ijin Praktik Psikologi (SIPP), tetapi tidak dapat ditindaklanjuti dengan tegas, karena saat ini tidak adanya RUU yang mengatur tentang praktik psikologi di Indonesia” ujar Rahmadani.


Secara sistimatis RUU tentang Praktik Psikologi terdiri dari 12 BAB dan 67 Pasal. 12 BAB diantaranya adalah; Ketentuan Umum; Praktik Psikologi, Standar Praktik Psikologi, Hak dan Kewajiban; Uji Kompetensi Psikologi, Registrasi dan Izin Praktik Psikologi; Psikologi Asing; Pengembangan Kompetensi Psikologi Berkelanjutan; Organiasai profesi; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutupan. (Lian)

Berbagi

Posting Komentar