ilustrasi |
Kampus-medan.com - Syarat Pencairan Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD pada Tahun 2019. Pada tahun 2019 ada penambahan persyaratan dokumen agar dapat disalurkan ke RKD (Rekening Kas Desa).
Adapun persyaratannya yaitu :
*Tahap Ke-I (Pertama) :
1. Peraturan Desa mengenai APBDesa,
*Tahap Ke-II :
1. Laporan realisasi penyerapan dan
capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya,
*Tahap Ke-III :
1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II,
2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Sumber: TPPI